Senin, 04 April 2016

Penyalahgunaan Akses dan Transfer Ilegal (Kejahatan Cyber)


            Kian maraknya kejahatan yang terjadi di jaman modern seperti sekarang, tindakan kejahatan juga semakin beragam salah satunya kejahatan di dunia maya atau yang biasa dikenal dengan Cyber Crimes. Aksi kejahatan tersebut harus disikapi dengan cermat untuk meminimalisir kejahatan cyber crime tersebut. Karena pada dasarnya kejahatan ini sangat merugikan dan dapat di kenakan sanksi dan ada berbagai banyak tindak pidana serta pasal pasal yang mengenai kejahatan cyber crimes salah satunya yang sering dilaporkan ialah  mengenai akses ilegal (Pasal 30 UU ITE), perubahan data (Pasal 32 UU ITE), berita bohong yang merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE), serta konten yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE). Dalam banyak laporan, Pasal 30 UU ITE sering dibarengi dengan Pasal 32 UU ITE, maksudnya pelaku melakukan akses ilegal dan kemudian melakukan perubahan data.


         ada beberapa pencegahan atau pendekatan guna mencegah terjadi kejahatan cyber crimes ini 
Pendekatan Pertama
Dalam mempertahankan keamanan di dunia siber terdapat tiga pendekatan yakni, pertama pendekatan sosial budaya dalam arti memberikan pemahaman dari sudut sosial budaya agar masyarakat memahami secara benar tentang kepudilian akan keamanan informasi khusunya fenomena dalam dunia siber yang bersifat global dan lintas batas (borderless).
Pendekatan Kedua
Pendekatan tata kelola dan teknologi keamanan informasi, yang dalam hal ini pendekatam dilakukan melalui sistem manajemen keamanan informasi serta melalui pendekatan teknologi yang cermat dan akurat serta up to date agar dapat menutupi setiap lubang atau celah yang dapat digunakan untuk melakukan penyerangan-penyeranga dalam dunia siber.
Pendekatan Ketiga
pendekatan hukum yaitu tersedianya instrumen hukum positif nasional yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi seperti UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE dan PP No.82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sstem dan transaksi Elektronika(PSTE) yang salah satunya adalah kebijakan dan regulasi di bidang keamanan informasi.

Berikut adalah artikel tentang penyalahgunaan telekomunikasi rugikan operator sebesar 1,2Triliun:

Jakarta – Kemkominfo bersama Polda Metro Jaya dan operator telekomunikasi tengah menertibkan terminasi trafik internasional. Penyalahgunaan ini berpotensi menimbulkan kerugian industri telekomunikasi sekitar Rp 1,26 triliun per tahun.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan, penertiban ini dilakukan Tim Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Peyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo bersama PPNS Balmon Kelas I Jakarta, PPNS Balmon Kelas II Bandung, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan operator telekomunikasi.“Tujuannya adalah menciptakan ketertiban oleh Penyelenggaraan Telekomunikasi, menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha dibidang Telekomunikasi, serta menjamin kualitas telekomunikasi kepada masyarakat,” kata Ismail Cawidu dalam keterangan resminya, Senin (11/1). Definisi Penyalahgunaan Trafik Terminasi Internasional adalah penyaluran trafik dari luar negeri dengan menggunakan jalur dan perangkat tertentu secara tidak sah. Penyalahgunaan ini berpotensi menimbulkan kerugian industri telekomunikasi sekitar Rp 105 miliar per bulan atau Rp 1,26 triliun per tahun. Sejak bulan Desember 2014 hingga bulan Januari 2015, Tim Penertiban berhasil membongkar kasus-kasus penyalahgunaan trafik-trafik terminasi internasional (RTTI). Beberapa kasus yang dibongkar adalah kasus RTTI di wilayah Indramayu, Bogor dan Jakarta. Kasus di Jakarta merupakan yang terbesar di mana pendapatan pelaku pada bulan Desember dari satu partner saja di luar negeri sebesar U$ 25,362 atau setara sekitar Rp 323.347.680,-. Dugaan pelanggaran yang disangkakan terhadap UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi adalah Pasal 11 ayat (1), Pasal 22 dan Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 47, pasal 50 dan pasal 52 berupa penjara maksimal selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Tindakan yang dilakukan oleh tim penertiban salah satunya agar membuat jera para penyelenggara telekomunikasi illegal yang menggunakan perangkat telekomunikasi tanpa izin. Hal ini berakibat menyedot dana masyarakat luas dan berimplikasi timbulnya kerugian negara, misalnya penyelenggara ilegal dimaksud tidak membayar pajak dan kewajiban membayar BHP Jasa Telekomunikasi, USO, dan biaya sertifikasi perangkat telekomunikasi (PNBP). Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tim Penertiban selaku PPNS di lingkungan Kemkominfo bersama dengan Korwas Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat untuk mencegah tindak pidana bidang Telekomunikasi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Gugatan Praperadilan
Di tengah proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban dimaksud Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani perkara ini dipraperadilankan oleh tersangka melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 15 Desember 2015. “Intinya pemohon tidak setuju terhadap upaya paksa berdasarkan UU Telekomunikasi dan KUHAP yang dilakukan penyidik kepada tersangka yang antara lain upaya paksa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka,” kata Ismail. Tim Penertiban lintas Direktorat Jenderal bersama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya pada saat ini, dalam menghadapi gugatan itu, sedang mempersiapkan segala materi jawaban, duplik, kesimpulan maupun alat-alat bukti, saksi dan ahli dalam persidangan yang pada saat ini masih berjalan. Hal ini diperlukan agar tindakan penyidikan yang telah dilakukan bersama tersebut tetap sah di hadapan hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Telekomunikasi. "Besar harapan masyarakat kepada hakim yang mengadili perkara ini, agar benar-benar cermat dan dengan hati nurani sehingga dalam memutuskan gugatan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan negara, karena tindakan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini jelas-jelas merugikan masyarakat telekomunikasi Indonesia khususnya industri telekomunikasi," ujar Ismail.
Source:




Sabtu, 28 November 2015

Proposal

PROPOSAL
APLIKASI TESTING DAN PENJUALAN MAKEUP ONLINE BERBASIS ANDROID




4KA17

Nama Kelompok :
Dila Oktris Junda (12112108)
Izatul Putri Sonya(13112885)
Rianita Rahma Annisa(16112265)
Safara El Batama(16112774)
Vania Fajrika(17112547)


  


UNIVERSITAS GUNADARMA
2015/2016
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan Margonda Raya No. 100 Pondok Cina Depok
Website: www.gunadarma.ac.id email:gunadarma@yahoo.com
Tlp : 021-79888111. ext 101
 


Depok, 10 November 2015
Hal : Proposal
Kepada Yth,
Bapak / Ibu Pimpinan PT. Makeup Forever
Di tempat.

Dengan Hormat,
Puji dan syukur kita ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Karena lindungan dan hidayahnya kita bisa melakukan berbagai inovasi teknologi dalam pengembangan sebuah sistem. Ucapan terima kasih kepada PT. Makeup Forever yang telah memberikan kesempatan untuk pengajuan proposal dalam proses pengembangan sebuah sistem informasi yang ada di PT. Makeup Forever. Makeup Forever adalah sebuah perusahaan bidang kosmetikyang bekerja sama dengan banyak merk kosmetik lain, sehingga memiliki banyak customer dan berbagai macam produksi. Untuk pengembangan pelayanan customer yang lebih baik, terintegrasi, cepat dan menarik banyak customer, diperlukan sebuah sistem yang dapat memudahkan customer dalam membeli produk dari PT. Makeup Forever tanpa harus datang ke store Makeup Forever. Sistem ini akan memudahkan PT. Makeup Forever dalam penjualan secara online, dan promosi produksi yang dipasarkan bisa menjadi lebih luas, efisien dan tepat sasaran.
Dengan perkembangan sistem yang ada saat ini di PT. Makeup Forever terutama pada bagian promosi dan pemasaran, maka kami akan mengembangan sebuah sistem aplikasi untuk testing dan penjualan makeup online berbasis android.
Demikian proyek pengembangan sistem informasi yang kami tawarkan, jika bapak atau ibu berminat dengan proposal penawaran kami, kami menunggu kabar dari bapak atau ibu melalui email atau telpon yang sudah tertera hingga 15 hari setelah hari ini. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,


Universitas Gunadarma.




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Saat ini perkembangan aplikasi sangat marak dikalangan masyarakat.Sistem operasi yang digunakan pun sangat beragam, seperti android, ios, windows phone dan lain-lain.Namun android merupakan sistem operasi yang tak kalah canggihnya dengan yang lainnya.Karena sifatnya yang open source, sistem operasi tersebut mudah dikembangkan oleh siapapun.Hal itu terbukti dengan banyaknya aplikasi berbasis android yang bermunculan, seperti aplikasi kuliner, aplikasi jual beli online dan lain-lain.
Dengan perkembangan teknologi tersebut, kita bisa mengaplikasikan banyak hal disekitar kita pada gadget, salah satunya kosmetik. Banyaknya kosmetik yang beredar membuat para wanita khususnya remaja menjadi bingung dalam memilih warna dan merek untuk make up yang mereka pakai. Seiring perkembangan zaman, banyak orang-orang yang sudah beralih dari belanja secara langsung menjadi belanja secara online.Karena belanja online menggunakan gadget sangat praktis dan bisa digunakan kapan saja. Berdasarkan hal tersebut akan dibuat Aplikasi Testing dan Penjualan Make Up Online Berbasis Android.

1.2              Batasan Masalah
Disini kami akan membahas tentang apa saja yang dibutuhkan untuk membuat aplikasi tersebut, termasuk rencana kerja serta biaya-biaya yang diperlukan.

1.3              Tujuan
Aplikasi ini dibuat untuk penjualan produk kosmetik Makeup Forever secara online, dan costumer bisa langsung mencoba warna-warna kosmetik yang diinginkan pada wajah dengan fitur camera.Apikasi ini juga dibuat untuk memperluas pemasaran produk PT. Makeup Forever secara online.

BAB 2
PERENCANAAN

2.1       Data Perusahaan
         Nama Perusahaan        : PT. Makeup Forever
         Alamat Perusahaan     : Jl. Kemanggi No.1C, Jakarta Selatan
         Bidang Perusahaan     : Bidang Kosmetik

2.2       Ruang Lingkup Proyek Sistem
Proyek sistem aplikasi PT. Makeup Forever yang akan dikembangkan memiliki beberapa ruang lingkup yang harus dikerjakan, yaitu sebagai berikut:
1.      Menganalisis setiap prosedur-prosedur yang berhubungan dengan contoh-contoh produk, pemesanan, pembayaran, dan pelaporan costumer.
2.      Mendesain sebuah sistem yang menunjang kemampuan dari sistem saat ini.
3.      Membuat sebuah program yang mengimplementasikan sistem informasi penjualan dan testingsecara online.
4.      Menerapkan serta melakukan percobaan sistem informasi ini sampai dengan penerapan sistem ini dapat memuaskan.

2.3       Modul Pengembang
1.      Modul barang dan produksi yang dapat dipesan.
2.      Modul harga dari masing-masing produk.
3.      Modul pemesanan secara online.
4.      Modul testing produk.

2.4       Keuntungan Pengembangan Sistem
Manfaat yang bisa didapat dari pengembangan sistem ini adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatkan pelayanan kepada costumer PT. Makeup Forever
2.      Memudahkan pelanggan dalam memesan produk atau order
3.      Memudahkan dalam promosi produkPT. Makeup Forever
4.      Memperluas wilayah usaha
5.      Meningkatkan laba keuangan pada PT. Makeup Forever

2.5       Data TIM dan CV
            Project Manajer          : Vania Fajrika (CV Terlampir)
            Desainer                      : Safara El Batama (CV Terlampir)
            Programmer 1                        : Dila Oktris Junda (CV Terlampir)
            Programmer 2                        : Rianita Rahma Annisa (CV Terlampir)
            Database Adm                        : Izatul Putri Sonya (CV Terlampir)

2.6       Waktu Rencana Kerja
Untuk mengerjakan sistem ini diperlukan waktu selama kurang lebih 3 bulan atau 12 minggu. Dimana rincian jadwal kerja proses pembuatannya dapat dilihat pada table estimasi kerja berikut:
Proses/Task
Desember
Januari
Februari
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
Analisis Kebutuhan












Desain Tampilan












Perancangan Database












Pembuatan Program












Uji coba dan Instalasi












Pelatihan












Pemeliharaan












Dokumentasi












2.7       Rancangan Biaya Sistem Informasi
                     Proses pembayaran dilakukan pertama kali dengan DP sebesar 30% dari harga yang sudah dirincikan. Selanjutnya setelah pembayaran DP selesai maka, tim pengembang akan mengerjakan aplikasi untuk PT. Make Up Forever berbasis android. Setelah aplikasi selesai dibuat sisa pembayaran harus segera dilunasi kemudian tim pengembang akan langsung melakukan pengistalan aplikasi.
           
            Adapun rincian biayanya sebagai berikut:
1.      Biaya persiapan
Tipe requitment
Spesifikasi
Harga satuan (Rp)

Software
Eclipse

My SQL server

Rp. 2.000.000

Rp. 200.000/ bulan


Hardware
1 unit komputer (PC)

1 Handphone Android

1 Modem

1 printer
Rp. 10.000.000

Rp. 3.000.000

Rp. 300.000

Rp 1.500.000
Jumlah
Rp. 16.500.000
  

2.      Biaya Pengerjaan
No.
Perincian
Biaya (Rp)
1
Analisis Kebutuhan
Rp. 800.000
2
Desaign Fungsi
Rp. 1.000.000
3
Pemograman
Rp. 6.500.000
4
Pengujian
Rp. 350.000
5
Instalisasi
Rp. 250.000
6
Pelatihan
Rp. 300.000
7
Pemeliharaan
Rp. 500.000
8
Dokumentasi
Rp. 300.000
9
Transportasi
Rp. 200.000
Jumlah
Rp. 10.700.000

3.      Biaya keseluruhan
Biaya keseluruhan = Biaya Persiapan - Biaya Pengerjaan
=Rp. 16.500.000 - Rp. 10.700.000
=Rp. 5.800.000

2.8       Metodologi
           Metodologi merupakan elemen yang paling mendasar dari suatu proses bisnis. Berikut ini adalah suatu metodologi untuk merealisasikan proyek Aplikasi Sistem Informasi berbasis Android untuk PT. Makeup Forever , akan ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Analisis Kebutuhan
Mempelajari proses-proses dan indentifikasi data-data yang dibutuhkan, dalam perancangan suatu aplikasi penjualan berbasis android. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan kemudahan dalam hal ini untuk meningkatkan pelayanan efesiensi dan keputusan.
2.      Pemograman
Melakukan coding untuk merealisasikan desain fungsi yang telah dibuat. Lama Pengerjaan dan Jumlah baris coding ini turut menentukan besar-kecilnya harga Aplikasi yang dibuat.
3.      Pengujjian
Melakukan beberapa testing dengan uji prilaku (behavior testing), focus terhadap input dan output, dan testing terhadap fungsionalitas sistem.
4.      Instalasi
Mengganti dan menempatkan sistem atau menempatkan sistem yang baru terhadap aplikasi yang dibuat, jika hasil dari suatu proses pengujian sudah sesuai dengan fungsinya.
5.      Pelatihan
Sebelum aplikasi program dijalankan/ kunjungi oleh user, pihak developer proyek perangkat lunak bertanggung jawab melatih costumer atau eksekutif dari PT. Makeup Forever yang hendak mengoperasikan program aplikasi yang telah dibuat.Pihak pengembang juga berkewajiban memberikan informasi yang benar dan terbuka sehingga tidak menyulitkan para pengguna aplikasi selanjutnya.
6.      Pemeliharaan
Proyek perangkat lunak tidak bisa selesai begitu saja setelah diserahterimakan, tetapi masih berlanjut hingga tenggang waktu yang cukup untuk memastikan bahwa produk perangkat lunak yang telah diserahkan tersebut bisa beroperasi dengan baik dan tidak ada kendala yang berarti.
7.      Dokumentasi
Dalam sebuah proyek bisa terdiri dari beberapa dokumen.Dokumen dibuat untuk melihat kemajuan proyek yang sedang dikembangkan, sebagai referensi untuk bug bila terjadi kendala, sebagai pedoman operasional dan sebagainya. Deliverablless Aplikasiakan kami antarkan kepada PT. Makeup Forever secara langsung setelah terjadinya pelunasan pembayaran dan waktu penginstalan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara user dengan tim pengembang. Jaminan Purna Jual Jika terjadi kerusakan terhadap aplikasi yang kami buat setelah melakukan proses pembayaran, seperti sistem error atau aplikasi hiang, maka kami akan memberikan garansi perbaikan software selama batas waktu 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun tidak ada laporan kerusakan dengan begitu garansi sudah tidak berlaku lagi.

2.9       Deliverablless
            Aplikasi akan kami antarkan kepada PT. Makeup Forever secara langsung setelah terjadinya pelunasan pembayaran dan waktu penginstalan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara user dengan tim pengembang.

2.10     Jaminan Purna Jual
            Jika terjadi kerusakan terhadap aplikasi yang kami buat setelah melakukan proses pembayaran, seperti sistem eror atau aplikasi hilang, maka kami akan memberikan garansi perbaikan software selama batas waktu 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun tidak ada laporan kerusakan dengan begitu garansi sudah tidak berlaku lagi.

2.11     Kelayakan Hukum
            Secara hukum, seluruh perangkat baik software maupun hardware termasuk prosedur-prosedur yang akan digunakan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku di negara Indonesia serta ketentuan perusahaan.

2.12     Alternatif
Software untuk membuat aplikasi android :
Framework :
1. Eclipse( Rp. 2. 000. 000 )
2. Unity (Open Source)
3. Intel SDK ( Open Source )
Pilihan Kami :Eclipse
Karena, Eclipse mempunyai banyak fitur dan lebih mudah untuk digunakan.

Database :
1. Oracle (Rp. 5. 000. 000)
2. MYSQL ( Open Source)
3. Ms. Acces (Rp. 1. 000. 000)
Pilihan Kami : MYSQL
Karena software yang digunakan open source
Design :
1. Macromedia Flash (Rp. 1. 150.000)
2. Photoshop (Rp. 1. 500. 000)
3. Coreldraw (Rp. 500. 000)
Pilihan Kami : Macromedia Flash
Karena Fitur lebih lengkap dan mudah digunakan

2.13     Istilah dan Terminologi
1. Aplikasi : adalah suatu subkelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.
2. Browser: adalah program aplikasi yang menterjemahkan kode dan merepresentasikan halaman aplikasi.
3. Coding (Penanda) : merupakan unsur yang penting dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif. Coding yang akan dikupas dalam sajian artikel saat yang menyangkut tentang penelitian kuantiataif.
4. Content : diagram menjelaskan proses pembangunan dan memberikan contoh bagaimana model memungkinkan untuk membuat representasi diakses beberapa grafis khas akan Anda temukan dalam buku teks ilmu pengetahuan. .
5. Database enginnering :adalah sebuah struktur data yang berisi informasi penting tentang analisis, desain, kode dan testing.
6. Graphic & software enginner :grafik ilmu yang mempelajari tehnik pembuatan software yang baik dengan pendekatan tehnik (Engineering ap­proach)
7. Hardware : hardware atau dalam bahasa indonesia-nya disebut juga dengan nama “perangkat keras” adalah salah satu komponen dari sebuah komputer yang sifat alat nya bisa dilihat dan diraba secara langsung atau yang berbentuk nyata, yang berfungsi untuk mendukung proses komputerisasi.
8. My SQL MySQL :adalah singkatan "My Structured Query Language". Program ini berjalan sebagai server menyediakan multi-user mengakses ke sejumlah database.
9. Online sambung jaringan : adalah keadaan saat sesuatu terhubung ke dalam suatu jaringan atau sistem (umumya internet atau ethernet).
10. Project manager :adalah seorang profesional di bidang manajemen proyek. Manajer proyek dapat memiliki tanggung jawab pelaksanaan, perencanaan dan penutupan proyek, biasanya berkaitan dengan industri konstruksi, arsitektur, Aerospace dan Pertahanan, jaringan komputer, telekomunikasi atau pengembangan perangkat lunak.
11. Sistem analisis :adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan.
12. Requitment :suatu proses pencarian dan pengikatan para calon karyawan atau pelamar calon karyawan yang mampu untuk melamar sebagai karyawan proses ini di mulai ketika para pelamar di cari dan berakhir bila lamaran atau aplikasi mereka di serahkan dan hasilnya setelah para calon karyawan di seleksi.
13. Sistem :sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
14. Software :adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah.





BAB 3
PENUTUP

            Demikian proposal penawaran ini kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam upaya untuk mengembakan sistem aplikasi testing dan penjualan online pada PT. Makeup Forever secara efektif dan efisien. Kami sangat mengharapkan paket layanan yang kami tawarkan ini bisa bermanfaat secara optimal sesuai dengan harapan bersama.