Jumat, 11 Oktober 2013

Macam-macam organisasi dari segi tujuan
(Teori Organisasi Umum1)

Organisasi niaga adalah sebuah organisasi ekonomi yg betujuan untuk mendapatkan keuntungan yg sebesar bearnya. Kegiatan organisasi niaga ini adalah memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa.
Inilah macam macam organisasi niaga:
  • firma(FA)
  • perseroan comanditer (CV)
  • perseroan terbatas (PT)
  • koprasi
  • trust
  • kartel
  • holding company

A. Firma
Perseroan firma merupakan salah satu organisasi bisnis dimana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdapat di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan perusahaan perorangan. Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di hadapan notaris, di daftarkan di pengadilan dan di umumkan di Berita Negara. Apabila organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan peribadinya. Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Hukum Dagang. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Contohnya: kantor akuntan publik indonesia


B. Koprasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non Pemerintah Internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Contohnya:Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring


C. Perseroan terbatas (PT)
    Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila hutang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan hutang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi-bagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh dari Perseroan Terbatas (PT). Selain berasal dari saham, modal Perseroan Terbatas (PT) berasal dari Obligasi.Keuntungan yang diperoleh bagi pemilik Obligasi yaitu mereka mendapatkan bungan tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan tersebut.
    Ada beberapa macam PT:
    1.  Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
    2.  Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
    3. Perusahaan Terbuka (PT) Kosong
    4. Perseroan Terbatas (PT) Asing
    5. Perseroan Terbatas (PT) Domestik


    D. Perseroan komanditer
    Merupakan kepanjangan dari Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV) yang berarti suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

E. Trust
Merupakan instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah parada instrumen properti.  Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”. Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas : Struktur Kepemilikan, Struktur Managemen, Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.
Contohnya: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.

F. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Contohnya: praktik monopoli dan persaingan usaha, kesepakatan dalam penetapan dan kenaikan harga, serta pembagian pasar.



G. Holding company
Sebuah perusahaan yang memiliki perusahaan lain yang beredar luas . Hal ini biasanya mengacu pada sebuah perusahaan yang tidak menghasilkan barang atau jasa itu sendiri, melainkan, tujuannya adalah untuk memiliki saham dari perusahaan lain. Perusahaan memegang memungkinkan pengurangan risiko bagi para pemilik dan dapat memungkinkan kepemilikan dan kontrol dari sejumlah perusahaan yang berbeda.
Contohnya: Semen Indonesia Holding Company dari Semen Padang, Semen Gresik, Semen Tonasa, Semen Thang Lon

  1. Organisasi Sosial
    Organisasi sosial adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat. Kelompok juga dapat memengaruhi perilaku para anggotanya.
Contoh organisasi sosial: POSYANDU
Pos Pelayanan Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu (Posyandu) adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa. A.A. Gde Muninjaya (2002:169) mengatakan : ”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai kelurahan, RW, dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu (Posyandu)”. Konsep Posyandu berkaitan erat dengan keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud meliputi keterpaduan dalam aspek sasaran, aspek lokasi kegiatan, aspek petugas penyelenggara, aspek dana dan lain sebagainya. (Departemen kesehatan, 1987:10).
Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita (imunisasi, timbang berat badan) dan orang lanjut usia (Posyandu Lansia), dan lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986. Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni 2001yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan. Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan strategis yang terjadi demikian cepat berbarengan dengan krisis moneter yang berkepanjangan.
Posyandu dikembangkan atas prakarsa Presiden Soeharto pada tahun 1984, Posyandu dulu pernah menjadi kebanggaan rakyat. Setiap bulannya, rakyat berbondong-bondong mendatangi Posyandu yang dikelola berbasiskan komunitas. Tenaga sukarelawan kesehatan di Posyandu—yang telah mendapatkan pelatihan dari dinas kesehatan setempat—memberikan panduan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu menyusui. Selain itu, Posyandu juga memberi vaksinasi dan makanan suplemen kepada bayi dan balita. Posyandu juga menjadi media deteksi dini kasus-kasus malnutrisi dan kekurangan gizi pada bayi dan balita.






    2. Organisasi regional dan internasional
      WB(World Bank)
      Bank Dunia (bahasa InggrisWorld Bank) merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman[2] kepada negara berkembang untuk program pemberian modal.
Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut Articles of Agreement Bank Dunia (sebagaimana telah diubah, efektif sejak 16 Februari 1989) seluruh keputusannya harus diarahkan oleh sebuah komitmen untuk mempromosikan investasi luar negeriperdagangan internasional, dan memfasilitasi investasi modal.[3]
Bank Dunia berbeda dengan Grup Bank Dunia (World Bank Group), dimana Bank Dunia hanya terdiri dari dua lembaga: Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (IBRD) dan Asosiasi Pembangunan Internasional(International Development Association) (IDA), sementara Grup Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah tiga lagi:[4] International Finance Corporation (IFC), Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), dan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Pengoperasian Bank Dunia dijaga melalui pembayaran sebagaimana diatur oleh negara-negara anggota. Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan dalam bidang seperti pendidikanpertanian dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya, tindakkorupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan.
Bank Dunia didirkan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada konferensi yang berlangsung pada1 Juli22 Juli 1944 di kota Bretton Woods. Markas Bank Dunia berada di Washington, DCAmerika Serikat. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan-badan PBB lainnya.
REFERENSI :
Sukanto r & T. hani handoko. organisasi perusahaan PBFE D.I.Y.2000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar