Macam-macam
organisasi dari segi tujuan
(Teori
Organisasi Umum1)
Organisasi
niaga adalah sebuah organisasi ekonomi yg betujuan untuk mendapatkan
keuntungan yg sebesar bearnya. Kegiatan organisasi niaga ini adalah
memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa.
Inilah macam
macam organisasi niaga:
- firma(FA)
- perseroan comanditer (CV)
- perseroan terbatas (PT)
- koprasi
- trust
- kartel
- holding company
A. Firma
Perseroan
firma merupakan salah satu organisasi bisnis dimana dilakukan
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama
dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Pendirian firma harus
resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdapat di
pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding
dengan perusahaan perorangan. Setiap anggota firma harus menyerahkan
seluruh atau sebagian kekayaannya kepada perusahaan dan harus
tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di hadapan notaris,
di daftarkan di pengadilan dan di umumkan di Berita Negara. Apabila
organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan
perbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma,
sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus
menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh
kekayaan peribadinya. Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Hukum
Dagang. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk
menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Contohnya:
kantor
akuntan publik indonesia
B. Koprasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi Koperasi Non Pemerintah Internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari
perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi
kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Contohnya:Pasar
Ritel dan Pasar Buah Jakabaring
C.
Perseroan terbatas (PT)
Suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa harus membubarkan perusahaan. Perseroan Terbatas (PT)
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila hutang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan hutang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi-bagikan
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang
besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh
dari Perseroan Terbatas (PT). Selain berasal dari saham, modal
Perseroan Terbatas (PT) berasal dari Obligasi.Keuntungan
yang diperoleh bagi pemilik Obligasi yaitu mereka mendapatkan bungan
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan tersebut.
Ada
beberapa macam PT:
1.
Perseroan
Terbatas (PT) Terbuka
2.
Perseroan
Terbatas (PT) Tertutup
3.
Perusahaan
Terbuka (PT) Kosong
4.
Perseroan Terbatas (PT) Asing
5.
Perseroan Terbatas (PT) Domestik
D.
Perseroan komanditer
Merupakan
kepanjangan dari Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap
atau CV) yang berarti suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
E.
Trust
Merupakan
instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh
investor dari perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat
berharga ini mirip dengan surat saham yang mencerminkan kepemilikan
atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan REITs yaitu
perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen
REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip
dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah parada instrumen
properti. Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat
bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa
saham ataupun bersifat “tertutup”. Namun, untuk menikmati
perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional
dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya
mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan
atas : Struktur Kepemilikan, Struktur Managemen, Kebijakan Keuangan,
Jenis Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat
dimiliki.
Contohnya:
Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh
kepercayaan.
F.
Kartel
Kartel
adalah
kelompok produsen independen
yang bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup
nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang
memegang monopoli tidak
dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah
jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya
timbul dalam kondisi oligopoli,
dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Contohnya:
praktik monopoli dan persaingan usaha, kesepakatan dalam penetapan
dan kenaikan harga, serta pembagian pasar.
G.
Holding company
Sebuah perusahaan yang
memiliki perusahaan lain yang beredar luas . Hal ini biasanya mengacu
pada sebuah perusahaan yang tidak menghasilkan barang atau jasa itu
sendiri, melainkan, tujuannya adalah untuk memiliki saham dari
perusahaan lain. Perusahaan memegang memungkinkan
pengurangan risiko bagi
para pemilik dan dapat memungkinkan kepemilikan dan kontrol dari
sejumlah perusahaan yang berbeda.
Contohnya:
Semen
Indonesia Holding Company dari Semen Padang, Semen Gresik, Semen
Tonasa, Semen Thang Lon
- Organisasi SosialOrganisasi sosial adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat. Kelompok juga dapat memengaruhi perilaku para anggotanya.
Contoh
organisasi sosial: POSYANDU
Pos
Pelayanan Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu (Posyandu)
adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan
untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi, Posyandu
merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan
penanggung jawab kepala desa. A.A. Gde Muninjaya (2002:169)
mengatakan : ”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu
bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu
wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu
di balai dusun, balai kelurahan, RW, dan sebagainya disebut dengan
Pos pelayanan terpadu (Posyandu)”. Konsep Posyandu berkaitan erat
dengan keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud meliputi keterpaduan
dalam aspek sasaran, aspek lokasi kegiatan, aspek petugas
penyelenggara, aspek dana dan lain sebagainya. (Departemen kesehatan,
1987:10).
Posyandu
dimulai terutama untuk melayani balita (imunisasi,
timbang berat badan) dan orang lanjut usia (Posyandu Lansia), dan
lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam
Negeri RI (Mendagri),
Menteri Kesehatan (Menkes)
RI, Kepala Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK)
dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986.
Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13
Juni 2001yang
antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang
antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional
(POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan.
Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh perubahan
lingkungan strategis yang terjadi demikian cepat berbarengan
dengan krisis
moneter yang
berkepanjangan.
Posyandu
dikembangkan atas prakarsa Presiden Soeharto pada
tahun 1984,
Posyandu dulu pernah menjadi kebanggaan rakyat. Setiap bulannya,
rakyat berbondong-bondong mendatangi Posyandu yang dikelola
berbasiskan komunitas. Tenaga sukarelawan kesehatan di Posyandu—yang
telah mendapatkan pelatihan dari dinas kesehatan setempat—memberikan
panduan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu menyusui. Selain itu,
Posyandu juga memberi vaksinasi dan makanan suplemen kepada bayi dan
balita. Posyandu juga menjadi media deteksi dini kasus-kasus
malnutrisi dan kekurangan gizi pada bayi dan balita.
2.
Organisasi regional dan internasional
WB(World
Bank)
Bank
Dunia (bahasa
Inggris: World
Bank)
merupakan sebuah lembaga
keuangan internasional
yang menyediakan pinjaman[2] kepada negara
berkembang untuk program
pemberian modal.
Tujuan
resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut Articles of
Agreement Bank Dunia (sebagaimana telah diubah, efektif sejak 16
Februari 1989) seluruh keputusannya harus diarahkan oleh sebuah
komitmen untuk mempromosikan investasi
luar negeri, perdagangan
internasional,
dan memfasilitasi investasi modal.[3]
Bank
Dunia berbeda dengan Grup
Bank Dunia (World
Bank Group),
dimana Bank Dunia hanya terdiri dari dua lembaga: Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International
Bank for Reconstruction and Development)
(IBRD) dan Asosiasi
Pembangunan Internasional(International
Development Association)
(IDA), sementara Grup Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut
ditambah tiga lagi:[4] International
Finance Corporation (IFC), Multilateral
Investment Guarantee Agency (MIGA),
dan International
Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Pengoperasian
Bank Dunia dijaga melalui pembayaran sebagaimana diatur oleh
negara-negara anggota. Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan dalam
bidang seperti pendidikan, pertanian dan industri.
Bank Dunia memberi pinjaman dengan
tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam
kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa
langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya,
tindakkorupsi dapat
dibatasi atau demokrasi dikembangkan.
Bank
Dunia didirkan pada 27
Desember 1945 setelah
ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai
pada konferensi yang
berlangsung pada1
Juli–22
Juli 1944 di
kota Bretton
Woods.
Markas Bank Dunia berada di Washington,
DC, Amerika
Serikat.
Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari
badan PBB,
namun secara operasional sangat berbeda dari badan-badan PBB lainnya.
REFERENSI :
Sukanto r & T. hani handoko. organisasi perusahaan PBFE D.I.Y.2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar