Senin, 12 Mei 2014

Arti dari sila pancasila ke tiga "persatuan indonesia"

 ““Kita mendirikan suatu negara “semua untuk semua”. Kebangsaan Indonesia. Kebangsaan Indonesia yang bulat! Bukan kebangsaan Jawa, bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, atau lain-lain, tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar suatu nationale staat”
(Bung Karno, 1 Juni 1945)
Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dalam kesilaman. Dalam ungkapan Clifford Geertz, Indonesia ibarat anggur tua dalam botol baru, alias gugusan masyarakat lama dalam negara baru, old societies, new state. Nama Indonesia sebagai proyek “nasionalisme politik” (political nationalism) memang baru diperkenalkan sekitar 1920-an. Akan tetapi, ia tidaklah muncul dari ruang hampa, melainkan berakar pada tanah air beserta elemen-elemen sosial-budaya yang telah ribuan bahkan jutaan tahun lamanya hadir di Nusantara.
Bangsa (nation) adalah suatu “konsepsi kultural” tentang suatu komunitas politis yang secara keseleruhan dibayangkan sebagai kerabat yang bersifat terbatas dan berdaulat. Bayangan tentang komunitas politis bersama ini bisa timbul karena kebersamaan historis, kesamaan mitos, dan kenangan sejarah, berbagai budaya publik massa dan ekonomi bersama, kesamaan hak-hak legal dan kewajiban bagi semua anggota komunitas tersebut. Dalam komunitas politik dewasa ini, batas bayangan komunitas itu secara politik menjelma dalam bentuk negara-bangsa. Sedangkan yang dimaksud dengan negara (state) adalah suatu konsepsi politik yang berdaulat, yang tumbuh berdasarkan kesepakatan atau kontrak sosial yang meletakkan individu ke dalam kerangka kewarganegaraan (citizenship). Dalam kerangka ini, individu dipertautkan kepada satu unit politik (negara) dalam kedudukan yang sederajat di depan hukum. Dengan kata lain, bangsa beroperasi atas prinsip hukum dan keadilan.
Sebagai nasionalisme politik, Mohammad Hatta pernah berkata, “Bagi kami, Indonesia menyatakan satu tujuan politik, karena dia melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air pada masa depan dan untuk mewujudkannya, setiap orang Indonesia akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya”. Indonesia termasuk sebagai negara muda. Negara muda dan atau negara yang baru lahir biasanya tidak selalu memiliki rasa nasionalisme yang kuat. Rasa nasionalisme merupakan sebuah proses yang harus ditumbuhkembangkan. Sebuah negara yang baru merdeka biasanya memiliki persoalan perpecahan antar etnik (suku), ras, agama, ancaman separatisme serta kerusuhan-kerusuhan lainnya.
Dalam sejarahnya, Indonesia memiliki banyak contoh tentang separatisme. Misalnya saja: Darul Islam/Tentara Islam Indonesia, PRRI-Permesta, Gerakan Aceh Merdeka, Separatisme di Papua Barat. Indonesia pun memiliki contoh tentang perpecahan dan kerusuhan antar etnik dan agama . Contohnya: konflik Islam-Kristen di Ambon dan konflik etnik Dayak-Madura di Kalimantan.

Sila ketiga

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila#Sila_ketiga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar