Dasar
pemikiran kenapa Kemanusian Yang Adil dan Beradab dijadikan sila
kedua dari Pancasila dikarenakan pencetus ide Pancasila – Bung
Karno – yang hidup di masa penjajahan Belanda merasa ada perlakuan
yang tidak manusiawi dari penjajah Belanda terhadap bangsa pribumi
atau mayoritas bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan
satu dan lain cara.
Jadi dalam alam kemerdekaan sudah seharusnya bangsa
Indonesia memperlakukan sesama manusia secara manusiawi, secara adil,
dan tidak meniru model penjajahan manusia oleh manusia yang berasal
dari budaya masa lalu yang masih biadab. Subtansi ini juga tercermin
pada paragrap awal dari pembukaan UUD ’45 yang berbunyi:
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dalam
masyarakat Jawa ada istilah “tepo slira” yang artinya kurang
lebih bahwa kita sebagai manusia diharapkan memperlakukan manusia
yang lain seperti kita memperlakukan diri kita sendiri (dalam bahasa
yang berbeda masyarakat bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke
dipastikan mempunyai sikap hidup seperti ini). Oleh karena itu bisa
juga dikatakan bahwa Kemanusian Yang Adil dan beradab digali dari
budaya bangsa Indonesia sendiri.
Pada
bahasa modern-nya Kemanusian Yang Adil dan Beradab juga bisa
diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia yaitu
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bangsa Indonesia sudah
seharuskan menghargai Universal Declaration of Human Rights (UDHR),
yang dideklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 December, 1948 dan Hak
Azasi Manusia atau Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab kemudian secara
operational dijabarkan dalam UUD ’45 pasal-pasal tentang HAM yaitu
Bab XA yang secara komprehensif telah disisipkan pada amandemen ke 2
UUD’45 tahun 2000 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J .
Sila kedua
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar