emilihan kata keadilan di Sila 5
sebagai tujuan negara adalah sangat tepat. Hal ini sesuai dengan
urutan yang tercantum di Pembukaan UUD 45 (juga di hymne Garuda
Pancasila), yaitu: adil, makmur, sentosa (sejahtera).
Adil mempunyai bobot yang lebih berat
dibandingkan dengan makmur dan sentosa. Rakyat bisa tahan dengan
ketidak makmuran, akan tetapi rakyat tidak akan tahan dengan ketidak
adilan.
Apabila keadilan sudah ditegakkan, maka
kemakmuran hanya masalah waktu, dan sentosa/kesejahteraan pasti akan
menyusul. Akan tetapi jika kemakmuran yang didahulukan, maka keadilan
belum tentu akan tercapai, bahkan bisa menjadi semakin jauh.
Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran semu, yang pada akhirnya
akan menjadi suatu keruntuhan.
Keadilan harus menjadi syarat dan tolok
ukur keberhasilan dari seluruh produk kenegaraan.
Sosial di sini bukanlah berarti faham
sosialisme, tetapi sosial berarti rakyat banyak. Keadilan sosial di
sini berarti suatu hirarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah
lebih penting dibandingkan keadilan untuk kelompok tertentu, apalagi
individu tertentu. Tentu saja dengan tetap memegang teguh
prinsip-prinsip keadilan.
Hal di atas juga berlaku untuk
kemakmuran, bahwa kemakmuran rakyat banyak harus lebih didahulukan
dibandingkan dengan kemakmuran kelompok tertentu, atau individu
tertentu. Dan kesejahteraan rakyat banyak harus diutamakan
dibandingkan dengan kesejahteraan untuk kelompok tertentu, atau
individu tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman arti
sosial tetap tidak boleh mengabaikan kata keadilan yang berada di
depannya. Dalam arti, keadilan tetap harus dijunjung tinggi, misalnya
dalam hal keseimbangan antara hak dan kewajiban. Seseorang yang
bekerja lebih keras jelas berhak untuk mendapat hasil yang lebih
banyak, jika tidak, maka keadilan tidaklah ditegakkan. Sosial tanpa
keadilan akan menjadi penghambat kemajuan.
"Seluruh Rakyat Indonesia"
berarti keadilan sosial adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia,
dimanapun berada tanpa terkecuali. Bahwa tidak boleh ada diskriminasi
keadilan terhadap siapapun juga.
Tidak boleh ada diskriminasi yang
merugikan individu atau kelompok tertentu, meskipun kelompok tersebut
minoritas. Juga tidak boleh ada diskriminasi yang menguntungkan pihak
tertentu, sepenting apapun pihak tersebut. Dan pembolehan
diskriminasi dalam bentuk apapun harus dilarang, karena akan menjadi
preseden buruk yang dapat berlanjut ke penyelewengan dan pembelokan
lebih jauh.
Sila kelima
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar